ALUR
MENDAPATKAN IZIN HO/GANGGUAN
DAERAH
KOTA LAMONGAN
1. Landasan
Hukum
1)
Undang-Undang Gangguan (Hinder
Ordonnatie) Tahun 1926 nomor 226
2)
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
3)
Peraturan Daerah
Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Izin Gangguan (HO)
4)
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
2. Ketentuan
Perizinan
·
Setiap orang atau badan yang mendirikan
atau memperluas tempat usahanya di lokasi tertentu yang menimbulkan
bahaya, kerugian dan gangguan tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah
ditunjuk oleh pemerintah pusat dan daerah , diwajibkan untuk memiliki
izin gangguan dan izin tempat usaha.
·
Bagi setiap orang atau badan yang akan
mendirikan ,memperluas atau mendaftarkan ulang dimana usahanya berpotensi
limbah pencemaran diwajibkan melengkapi dengan analisa mengenai dampak
lingkungan ( AMDAL ) dan study evaluasi mengenai dampak lingkungan ( SEMDAL ).
3. Syarat
Permohonan Izin
a. Ijin
Baru
·
Mengisi formulir permohonan
·
Foto copy KTP yang masih berlaku
·
Foto copy IMB
·
Gb. Situasi tempat usaha
·
Foto copy SPPT/PBB tahun berjalan
·
Persetujuan tetangga sekitar tempat
usaha
·
Daftar sarana dan Prasarana yang
dipergunakan
b. Daftar
Ulang/Perpanjangan
·
Daftar sarana dan Prasarana yang
dipergunakan
·
Fotocopy IMB
·
Foto copy izin HO lama
·
Foto copy SPPT/PBB tahun berjalan
·
Persyaratan tersebut semuanya dalam
rangkap 2 (dua).
4. Prosedur
Izin
·
Permohonan diketahui oleh Kepala
Desa/Lurah dan Camat setempat dan disampaikan secara langsung kepada Bupati
Lamongan melalui BPMPerijinan dengan dilampirkan persyaratan tersebut
diatas
·
Penelitian berkas oleh petugas dan
pemberian Tanda Bukti Penerimaan diatas
·
Pemeriksaan lapangan oleh Tim
·
Persetujuan /rekomendasi oleh Tim Teknis
·
Pemrosesan Izin
·
Penentapan retribusi dan pemberitahuan
kepada pemohon
·
Pembayaran retribusi dan pemberitahuan
kepada pemohon
·
Penandatangan izin dan penyampaian
izin kepada pemohon.
5. Perhitungan
Retribusi Izin HO/Gangguan
RUMUS = RIG = TL x IL x IG x LRTU
x IM
RIG
= Retribusi Izin Gangguan
TL = Tarif Lingkungan ,
meliputi:
a. Lingkungan/Kawasan Pemukiman
- Luas < 50 m² sebesar Rp. 1.200/m²
- Luas 51 s/d 250 m² sebesar Rp. 900/m²
- Luas 251 s/d 500 m² sebesar Rp. 600/m²
- Luas 501 s/d 1000m² sebesar Rp.300/m²
- Luas >1000 m² sebesar Rp. 150 m²
b. Lingkungan/Kawasan
Lain:
- Luas < 50 m² sebesar Rp. 1.000/m²
- Luas 51 s/d 250 m² sebesar Rp. 750/m²
- Luas 251 s/d 500 m² sebesar Rp. 500/m²
- Luas 501 s/d 1000m² sebesar Rp.250/m²
- Luas 1001 m² sebesar Rp. 100 m²
IL = Indek Lokasi berdasarkan klas jalan, sbb :
- Gangguan Lingkungan
= 150 %
- Gangguan Sosial kemasayrakatan = 200 %
- Gangguan Ekonomi
= 125 %
LRTU = Luas Ruang Tempat Usaha
IM = Indeks Modal Usaha, antara lain:
a. Usaha
Mikro modal <
Rp. 50.000.000,00 indek
1
b. Usaha Kecil modal > Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 500.000.000,00 indek 1
b. Usaha Kecil modal > Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 500.000.000,00 indek 1
c.
Usaha Menengah modal > Rp. 500.000.000,00 s/d Rp. 10 M indek
1,25
d. Usaha Besar modal > Rp. 10 M indek 1,5
d. Usaha Besar modal > Rp. 10 M indek 1,5
SUMBER
: bpmplamongankab, 2011 , Izin gangguan/HO, (online) (http://bpmplamongankab.info/index.php?option=com_content&view=article&id=38&Itemid=174
Diakses
tanggal 28 Oktober 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar