Minggu, 31 Mei 2015

MENJAMURNYA FENOMENA OPERASI PLASTIK

Kebenaran Menjadi Rumit Tatkala Ketidakbenaran Menjadi Kebenaran
MENJAMURNYA FENOMENA
OPERASI PLASTIK
            Operasi plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh dengan cara melakukan tindakan pembedahan atau operasi kedokteran. Pelaksanaaan operasi plastik di berbagai Negara masih banyak menimbulkan banyak kontroversi terutama mengenai tujuan dilaksanakannya operasi plastik. tidak sedikit orang melakukan operasi plastik atas dasar kesehatan namun tidak sedikit pula orang melakukan operasi plastik atas dasar kecantikan semata. Dikalangan masyarakat luas operasi plastik masih banyak dipandang sebagai suatu tindakan negative karena dianggap menyalahi takdir dan mempermainkan ciptaan Tuhan. Dengan banyaknya pro dan kontra yang berkembang dikalangan masyarakat luas mengenai operasi plastik sebenarnya apa tujuan dari operasi plastik? tujuan dari operasi plastik sendiri sebenarnya beragam namun pada dasarnya tujuan operasi plastik adalah untuk memperbaiki satu bagian tubuh yang nampak maupun tidak nampak dengan cara menambah atau mengurangi anggota tubuh tersebut sehingga tampak lebih cantik. Di zaman yang semakin canggih dengan berkembang pesatnya IPTEK dan ilmu lain seperti ilmu kedokteran membuat pergeseran pemikiran bahwasanya biasanya orang yang melakukan operasi plastik adalah orang berkebutuhan khusus seperti orang yang setelah mengalami kecelakaan sehingga ada bagian bagian tubuh yang harus diperbaiki agar kembali seperti semula, namun sekarang tidak demikian sebagian besar orang yang melakukan operasi plastik adalah mereka yang merasa tidak puas dengan keadaan dirinya dan secara sengaja merubah bagian dari tubuhnya agar lebih cantik dan menarik atas dasar meningkatkan rasa percaya diri.
            Maraknya kasus operasi plastik diberbagai Negara dengan tujuan yang beragam membuat sebagian besar orang penasaran bahakan ingin mencoba melakukan. berikut ini adalah Negara Negara dengan kasus operasi plastik terbesar di dunia :
1.      Korea Selatan
sudah tidak asing lagi jika Negeri ginseng ini menduduki peringkat pertama kasus operasi plastik tertinggi di dunia. Di Korea selatan tidak hanya artis atau public figure yang melakukan operasi plastik namun tuntutan keras bahwa orang yang tidak cantik dan menarik akan tersisih dari pergaulan sehingga membuat masyarakat biasa juga berbondong bondong melakukannya. Menurut majalah the Economist menemukan fakta bahwa ditahun 2010 ada sekitar 360 ribu prosedur operasi plastik di Korea dengan yang paling banyak adalah liposuction atau sedot lemak, operasi hidung, dan operasi eyelid.
2.      Yunani
Negara ini menduduki peringkat ke dua dengan kasus operasi plastik tertinggi di dunia menurut catatan pada tahun 2010 silam sebanyak 592 kasus operasi pembesaran alat vital yang dilakukan oleh kaum pria disana.
3.      Italia
Italia menduduki peringkat ketiga dunia pada kasus operasi plastik dengan catatan pada tahun yang sama ada sekitar lebih dari 815 operasi plastik yang dilakukan dimana tipe operasi favorit adalah botox tipe A, dan diikuti dengan kasus sedot lemak
disamping data mengenai Negara Negara pelaku operasi plastik, dampak postif dan negative operasi plastik juga perlu di dalami sebagai berikut ini,
Dampak postif :
1.      Meningkatkan rasa percaya diri
tidak dapat dipungkiri bahwa orang yang melakukan operasi plastik atas dasar kecantikan adalah ingin meningkatkan rasa percaya diri, dengan penampilan yang lebih cantik mereka lebih berani tampil di depan umum dan bersosialisasi dengan lebih baik.
2.      membersihkan bekas tato
sebagian dari operasi plastik yang dilakukann adalah untuk membersihkan tattoo di tubuh sehingga kulit tubuh dapat bersih kembali
3.      memperbaiki tubuh yang cacat
dalam beberapa kasus operasi plastik dapat memperbaiki tubuh yang cacat sehingga bermanfaat bagi orang tersebut dan orang tersebut dapat hidup kembali dengan normal.
Dampak negative :
1.      Semua operasi plastik selalu meninggalkan bekas jahitan
operasi plastik termasuk dari metode pembedahan sehingga pasti akan menimbulkan bekas meski telah lahir teknologi canggih pasti sedikit banyak akan menimbulkan bekas bagi pasien.
2.      operasi dapat menimbulkan kematian
dalam kasus liposuction atau sedot lemak tidak sedikit pasien yang meregang nyawa di meja operasi disebabkan karena banyaknya komponen lemak dan darah yang dikeluarkan sehingga berimbas pada nyawa pasien.
3.      semua operasi menimbulkan rasa sakit
segala tindak operasi termasuk operasi plastik tentunya akan menimbulkan rasa sakit karena pembedahan maupun karena menggunakan sinar laser.
penjabaran mengenai dampak positif maupun negative yang telah dijabarkan diatas masih menimbulkan polemik dikalangan masyarakat luas disamping pandangan negative masyarakat tentang operasi plastik di Indonesia khusnya. Menelisik lebih dalam perlu adanya pengetahuan agama mengenai boleh tidanya melakukan operasi plastik, terutama untuk Indonesia yang sebagian besar penduduknbya beragama muslim.
            Hukum islam atas pelaksanaan operasi plastik ada yang mubah (boleh) dan ada yang haram. Operasi plastik yang hukumnya mubah (boleh) adalah operasi plastik yang dilakukan untuk memperbaiki bagian tubuh akibat kecelakaan maupun cacat lahir seperti bibir sumbing dan bagian tubuh lain yang tidak sempurna. Hukum operasi plastik yang boleh menurut islam berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat Al-Tadawl). Nabi SAW bersabda, “wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit kecuali menurunkan pula obatnya” (HR Tirmidzi, no.1961).  Sementara hukum operasi plastik haram yaitu apabila operasi plastik dilakukan semata mata karena ingin mempercantik atau memperindah bagian tubuh tertentu tanpa hajat untuk pengobatan seperti untuk memperindah bagian dagu, memperindah mata, payudara, menghilangkan kerut, dan lain sebagainya. Sesuai firman Allah SWT (artinya): ”dan akan aku (syaitan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya” (QS.AN-NISA:119).
Dari firman Allah diatas dapat kita katan bahwa ayat tersebut adalah kecaman atas bisikan syaitan yang selalu membujuk manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, diantaranya mengubah ciptaan Allah maka hukumnya haram.
Adapun jenis-jenis operasi plastik :
1.    Operasi Ghairu Ikhtiyariyah (tidah dikehendaki) : Operasi Ghairu Ikhtiyariyah adalah suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kerusakan seseorang didalam penyakit tersebut, seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing dan lain-lain. Operasi ini bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada akhirnya menghasilkan keindahan pada seseorang, dan operasi ini hanya sebagai pengobatan jadi di perbolehkan di dalam syariat sesuai dengan hadist yang di riwayatkan oleh Abi Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda “Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya” (Shahih Bukhori hlm 204 jilid  bab pengobatan).
2.    Operasi Ikhtiyariyah (yang sengaja di lakukan) : Operasi Ikhtiyariyah adalah operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis namun mutlak hasrat seseorang dalam memperindah diri dan berlebihan mengartikan kata indah. Dalam hal ini terbagi dua bagian yaitu bagian merubah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur. Contoh operasi yang sengaja dilakukan seperti memperindah dagu, memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan, memperindah payudara dengan mengecilkan atau membesarkannya dengan suntik silikon.
      Hal tersebut hanya beberapa jenis operasi yang didasarkan pada kesenangan seseorang saja.
     Bisa dikatakan merubah bentuk ciptaan Allah dan sudah melampaui batas kewajaran. Firman Allah yang mengingatkan kita untuk tidak melampaui batas, sebagai berikut:
      Artinya: “oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani israil bahwa: barangsiapa yang membunuh seseorang manusia, bukan karena orang itu ( membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telahdatang kepada mereka rosul-rosul kami denagn ( membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sunguh-sunguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi( Al- Maidah: 32).
        Secara umum agama islam megharamkan operasi plastik tanpa indikasi yang secara umum bisa   merubah bentuk ciptaan Allah juga banyak mudharatnya dari pada manfaatnya  ( QS. An-Nisa 118-119).
       Pada dasarnya melakukan operasi plastik jika didasarkan kesehatan boleh dilakukan dan benar untuk dilakukan, namun seiring berkembangnya zaman kebenaran pelaksanaan operasi plastik menjadi perdebatan rumit dikalangan masyarakat luas karena banyak orang yang melakukan operasi plastik bukan atas dasar kesehatan namun hanya semata mata atas dasar kecantikan. Hal inilah yang membuat hukum melakukan operasi plastik dan banyak pihak yang sepakat pada kasus ke dua orang yang tettap melakukan operasi plastik tidaklah dibenarkan dan menurut pandangan agama sendiri juka masih dilakukan akan menentang ketentuan Allah dan otomatis akan berdosa orang orang yang masih tetap melakukannya. Operasi plastik merupakan hasil dari pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, alangakah lebih baiknya kita sebagai umat manusia yang hidup pada era ini dapat mengerti dan memhami segala dampak baik dampak baik maupun yang dampak buruk sehingga kita dapat berhati hati dalam melakukan segala tindakan agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain dan juga perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat dapat memberikan manfaat yang maksimal dalam hidup.  


DAFTAR PUSTAKA
fatimah, yogyandari siti, 2012, bedah plastik (online)
hijau, coretan binder, 2013, makalah operasi plastik menurut hukum (online)
diakses tanggal 28 Mei 2015)
Yevita, 2012, pandangan agama terhadap masalah dan tindakan (online)
sukriyah, 2012, makalah operasi plastic (online)
Sehat, Indonesia, 2011, bedah plastik dalam pandangan islam (online)



           


Jumat, 22 Mei 2015

Pentingnya MK Filsafat Ilmu Bagi Mahasiswa PAP Unesa

SOAL
Mengapa mahasiswa PAP Unesa wajib mengikuti mata kuliah filsafat ilmu?
JAWABAN
Mahasiswa PAP Unesa perlu kiranya mempelajari mata kuliah filsafat ilmu karena banyak manfaat jika mata kuliah ini diberikan pada mahasiswa. Hanya pada jenjang inilah mata kuliah filsafat diberikan, dapat diketahui bahwa pada jenjang pendidikan sebelumnya tidak ada mata pelajaran filsafat seperti yang didapatkan pada jenjang perguruan tinggi. Berikut manfaat mengikuti mata kuliah filsafat ilmu bagi mahasiswa PAP Unesa :
1.      Filsafat merlatih berfikir serius : dengan berfikir filsafat mahasiswa akan terlatih berfikir serius dalam mencari sebuah kebenara.
2.      Mampu memahami filsafat : filsafat merupakan mata kuliah yang memerlukan pehaman khusus, untuk itu para mahasiswa dilatih untuk dapat memahami segala sesuatu dari berbagai aspek seperti yang dijelaskan dalam mata kuliah filsafat dengan pemahan yang mendalam.
3.      filsafat memberikan kepandaian terutama dalam pemecahan permasalahan permasalahan dengan metode yang akurat.
4.      filsafat memberikan pandangan yang luas dalam berbagai hal. Banyaknya objek kajian filsafat memberika pandangan yang luas akan segala hal

5.      filsafat memberikan dasar dasar, filsafat memberikan kita dasar baik dalam segi ilmu pengetahuan karena diketahui bahwa filsafat adalah dasar dari munculnya sebuah ilmu dan dari segi etika dalam menjalani kehidupan.  

Perkembangan Filsafat Ilmu Pada Zaman Modern Yakni dalam Rekayasa Genetik Berupa Teknologi Kloning

SOAL
Diskusi dengan tema “perkembangan filsafat ilmu pada zaman modern salah satunya adalah rekayasa genetic berupa teknologi kloning”. Uraikan pendapat saudara dilihat dari sudut : moral, etika, dan norma bangsa Indonesia!

JAWABAN
Pengetian Kloning  : Secara etimologis, kloning berasal dari kata “clone” yang diturunkan dari bahasa Yunani “klon, artinya potongan yang digunakan untuk memperbanyak tanaman. Kata ini digunakan dalam dua pengertian, yaitu :
a.       Klon sel yang artinya menduplikasi sejumlah sel dari sebuah sel yang  memiliki sifat-sifat genetiknya identik. Dan
b.       Klon gen atau molekular, artinya sekelompok salinan gen yang bersifat identik yang direplikasi dari satu gen dimasukkan dalam sel inang.
Sedangkan menurut terminologis kloning adalah proses pembuatan sejumlah besar sel atau molekul yang seluruhnya identik dengan sel atau molekul asalnya.

Teknologi Kloning Dilihat Segi Moral
Teknolgi kloning yang telah dikembangkan sejak lama memang menimbulkan berbagai pro kontra dalam masyarakat terutama untuk bangsa Indonesia yang sebagian besar beragama islam. Kloning di anggap melanggar ketentuan Allah dalam hal memberi keturunan pada makhluknya, namun disisi lain teknologi kloning juga memiliki berbagai kelebihan yang menjadi bahan pertimbangan dilakukannya kloning di Negara ini.
Jika dilihat dari segi moral, memang teknologi kloning belum ada titik temu apakah pelaksanaan kloning di Indonesia melanggar moral. Namun jika ditelisik lebih dalam teknologi kloning secara tidak langsung bisa melanggar moral dan tidak melanggar moral tergantung dari cara pelaksanaan kloning sendiri yang akan dijelaskan lebih dalam dalam penjelasan dibawah ini :
1.      Kloning diambil dengan mengambil inti sel (nucleus of cell) dari “wanita lain” (wanita pendonor sel telur) yang kemudian hasil peleburan antara inti sel telur dengan sperma ditanamkan pada ovum (rahim) wanita lain yang telah dikosongkan agar menjadi tempat tumbuhnya sel telur tersebut.
2.      Kloning dilakukan dengan menanamkan inti sel jantan pada ovum (rahim) wanita yang inti sel tersebut bukan berasal dari suami si wanita.
3.      Kloning yang dilakukan dengan inti sel dan sel sperma pasangan yang sah (suami istri) yang kemudian jika telah terjadi pembuahan ditanamkan dalam ovum (rahim) sang istri kembali.
4.      Kloning yang dilakukan dengan pembuahan sel telur oleh sperma yang dengan teknologi tertentu  menghasilkan embrio kembar.
Berdasarkan kasus 1 dan 2 kloning dianggap haram oleh para ulama atas dasar analogi (qiyas) kepada haramnya lesbian dan sadduzarai’ (tindakan pencegahan, precaution) atas timbulnya kerancuan pada nasab atau sistem keturunan, padahal melindungi keturunan ini termasuk salah satu kewajiban agama. Di lain pihak juga akan menghancurkan sistem keluarga yang merupakan salah satu ajaran agama Islam. Dasar ijtihad insya’I dari sisi hifzh al-nasl (memelihara keturunan), kloning manusia dipertanyakan karena pelaksanaan kloning erat hubungannya dengan hukum hukum lain seperti perkawinan, waris, nasab (keturunan), dan diperkuat dengan
(QS. Al-Isra : 70).
Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan”.

 Sedangkan pada kasus ke 3 dan 4 kloning bisa menjadi boleh dilakukan menurut beberapa ulama yang di dasarkan pada  ijtihad insya’I karena persoalan tersebut belum dibahas dalam kitab-kitab fiqh klasik.
1.      Ditinjau dari sisi hifzh al-din (memelihara agama), kloning manusia tidak membawa dampak negative terhadap keberadaan agama
2.      Ditinjau dari sisi hifzh al-nafs (memelihara jiwa), kloning tidak menghilangkan jiwa bahkan justru melahirkan jiwa yang baru.
3.       Dilihat dari sisi hifzh al-‘aql (memelihara akal), memelihara manusia kloning juga tidak mengancam eksistensi akal, bahkan keberhasilan Kloning yang sempurna dapat membuat manusia mempunyai akal cerdas.
Banyaknya pendapat ulama dan belum adanya kejelasan mengenai kloning Melanggar moral bangsa Indoneisa ataupun tidak tergantung pada cara kloning yang dilakukan seperti yang telah diuraikan diatas.

Teknologi Kloning Dilihat Segi Norma
Ditinjau dari segi norma di Indonesia yang erat kaitannya undang – undang, hukum kloning di Indonesia berdasarkan Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 juga bertentangan, karena anak yang syah adalah anak yang lahir dari dalam atau sebagai akibat perkawinan yang syah. Jadi jelas bahwa pelaksanaan kloning di Indonesia melanggar norma dan ketetapan Undang Undang yang berlaku di Indonesia.

Teknologi Kloning Dilihat Segi Etika
Manusia tidak luput dari proses interaksi sosial yang berlangsung secara terus menerus. Proses interaksi sosial ini berlangsung secara alamiah dan dalam jangka waktu yang relative lama yang tidak dapat diperhitungkan kapan akan berhenti. Interaksi sosial yang dilakukan oleh manusia ini menghasilkan hubungan sosial yang kemudian akan menjadi sistem sosial. Sistem sosial yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat tentunya dipengaruhi oleh unsure unsur pokok yaitu perasaan, kepercayaan, kaidah, kedudukan dan peranan yang menyangkut hak dan kewajiban seseorang. Diketahui bahwa teknolgi kloning tidak berjalan secara alamiah namun buatan sehingga secara garis besar penerapan tenologi kloning dapat dikatakan melanggar etika masyarakat Indonesia karena dianggap berpengaruh pada interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat dan secara tidak langsung merubah sistem sosial yang terjadi dengan alamiah.

DAFTAR PUSTAKA
Safnowandi, 2012, kloning (online) (https://safnowandi.wordpress.com/2012/02/17/kloning/ diakses tanggal 21 Mei 2015)
Bioteknologi media centre. Teknologi kloning untuk menciptakan makhluk hidup tanpa perkawinan, (online) (http://biologimediacentre.com/bioteknologi-2-teknologi-kloning-untuk-menciptakan-makhluk-hidup-tanpa-perkawinan/ diakses tanggal 21 Mei 2015)
Mkhan , 2013, pendahuluan (online) (http://mkhan-chemistry.blogspot.com/2013/03/bab-i-pendahuluan-1.html diakses tanggal 21 Mei 2015)