Jumat, 22 Mei 2015

Perkembangan Filsafat Ilmu Pada Zaman Modern Yakni dalam Rekayasa Genetik Berupa Teknologi Kloning

SOAL
Diskusi dengan tema “perkembangan filsafat ilmu pada zaman modern salah satunya adalah rekayasa genetic berupa teknologi kloning”. Uraikan pendapat saudara dilihat dari sudut : moral, etika, dan norma bangsa Indonesia!

JAWABAN
Pengetian Kloning  : Secara etimologis, kloning berasal dari kata “clone” yang diturunkan dari bahasa Yunani “klon, artinya potongan yang digunakan untuk memperbanyak tanaman. Kata ini digunakan dalam dua pengertian, yaitu :
a.       Klon sel yang artinya menduplikasi sejumlah sel dari sebuah sel yang  memiliki sifat-sifat genetiknya identik. Dan
b.       Klon gen atau molekular, artinya sekelompok salinan gen yang bersifat identik yang direplikasi dari satu gen dimasukkan dalam sel inang.
Sedangkan menurut terminologis kloning adalah proses pembuatan sejumlah besar sel atau molekul yang seluruhnya identik dengan sel atau molekul asalnya.

Teknologi Kloning Dilihat Segi Moral
Teknolgi kloning yang telah dikembangkan sejak lama memang menimbulkan berbagai pro kontra dalam masyarakat terutama untuk bangsa Indonesia yang sebagian besar beragama islam. Kloning di anggap melanggar ketentuan Allah dalam hal memberi keturunan pada makhluknya, namun disisi lain teknologi kloning juga memiliki berbagai kelebihan yang menjadi bahan pertimbangan dilakukannya kloning di Negara ini.
Jika dilihat dari segi moral, memang teknologi kloning belum ada titik temu apakah pelaksanaan kloning di Indonesia melanggar moral. Namun jika ditelisik lebih dalam teknologi kloning secara tidak langsung bisa melanggar moral dan tidak melanggar moral tergantung dari cara pelaksanaan kloning sendiri yang akan dijelaskan lebih dalam dalam penjelasan dibawah ini :
1.      Kloning diambil dengan mengambil inti sel (nucleus of cell) dari “wanita lain” (wanita pendonor sel telur) yang kemudian hasil peleburan antara inti sel telur dengan sperma ditanamkan pada ovum (rahim) wanita lain yang telah dikosongkan agar menjadi tempat tumbuhnya sel telur tersebut.
2.      Kloning dilakukan dengan menanamkan inti sel jantan pada ovum (rahim) wanita yang inti sel tersebut bukan berasal dari suami si wanita.
3.      Kloning yang dilakukan dengan inti sel dan sel sperma pasangan yang sah (suami istri) yang kemudian jika telah terjadi pembuahan ditanamkan dalam ovum (rahim) sang istri kembali.
4.      Kloning yang dilakukan dengan pembuahan sel telur oleh sperma yang dengan teknologi tertentu  menghasilkan embrio kembar.
Berdasarkan kasus 1 dan 2 kloning dianggap haram oleh para ulama atas dasar analogi (qiyas) kepada haramnya lesbian dan sadduzarai’ (tindakan pencegahan, precaution) atas timbulnya kerancuan pada nasab atau sistem keturunan, padahal melindungi keturunan ini termasuk salah satu kewajiban agama. Di lain pihak juga akan menghancurkan sistem keluarga yang merupakan salah satu ajaran agama Islam. Dasar ijtihad insya’I dari sisi hifzh al-nasl (memelihara keturunan), kloning manusia dipertanyakan karena pelaksanaan kloning erat hubungannya dengan hukum hukum lain seperti perkawinan, waris, nasab (keturunan), dan diperkuat dengan
(QS. Al-Isra : 70).
Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan”.

 Sedangkan pada kasus ke 3 dan 4 kloning bisa menjadi boleh dilakukan menurut beberapa ulama yang di dasarkan pada  ijtihad insya’I karena persoalan tersebut belum dibahas dalam kitab-kitab fiqh klasik.
1.      Ditinjau dari sisi hifzh al-din (memelihara agama), kloning manusia tidak membawa dampak negative terhadap keberadaan agama
2.      Ditinjau dari sisi hifzh al-nafs (memelihara jiwa), kloning tidak menghilangkan jiwa bahkan justru melahirkan jiwa yang baru.
3.       Dilihat dari sisi hifzh al-‘aql (memelihara akal), memelihara manusia kloning juga tidak mengancam eksistensi akal, bahkan keberhasilan Kloning yang sempurna dapat membuat manusia mempunyai akal cerdas.
Banyaknya pendapat ulama dan belum adanya kejelasan mengenai kloning Melanggar moral bangsa Indoneisa ataupun tidak tergantung pada cara kloning yang dilakukan seperti yang telah diuraikan diatas.

Teknologi Kloning Dilihat Segi Norma
Ditinjau dari segi norma di Indonesia yang erat kaitannya undang – undang, hukum kloning di Indonesia berdasarkan Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 juga bertentangan, karena anak yang syah adalah anak yang lahir dari dalam atau sebagai akibat perkawinan yang syah. Jadi jelas bahwa pelaksanaan kloning di Indonesia melanggar norma dan ketetapan Undang Undang yang berlaku di Indonesia.

Teknologi Kloning Dilihat Segi Etika
Manusia tidak luput dari proses interaksi sosial yang berlangsung secara terus menerus. Proses interaksi sosial ini berlangsung secara alamiah dan dalam jangka waktu yang relative lama yang tidak dapat diperhitungkan kapan akan berhenti. Interaksi sosial yang dilakukan oleh manusia ini menghasilkan hubungan sosial yang kemudian akan menjadi sistem sosial. Sistem sosial yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat tentunya dipengaruhi oleh unsure unsur pokok yaitu perasaan, kepercayaan, kaidah, kedudukan dan peranan yang menyangkut hak dan kewajiban seseorang. Diketahui bahwa teknolgi kloning tidak berjalan secara alamiah namun buatan sehingga secara garis besar penerapan tenologi kloning dapat dikatakan melanggar etika masyarakat Indonesia karena dianggap berpengaruh pada interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat dan secara tidak langsung merubah sistem sosial yang terjadi dengan alamiah.

DAFTAR PUSTAKA
Safnowandi, 2012, kloning (online) (https://safnowandi.wordpress.com/2012/02/17/kloning/ diakses tanggal 21 Mei 2015)
Bioteknologi media centre. Teknologi kloning untuk menciptakan makhluk hidup tanpa perkawinan, (online) (http://biologimediacentre.com/bioteknologi-2-teknologi-kloning-untuk-menciptakan-makhluk-hidup-tanpa-perkawinan/ diakses tanggal 21 Mei 2015)
Mkhan , 2013, pendahuluan (online) (http://mkhan-chemistry.blogspot.com/2013/03/bab-i-pendahuluan-1.html diakses tanggal 21 Mei 2015)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar