SOAL
Diskusi dengan tema “perkembangan
filsafat ilmu pada zaman modern salah satunya adalah rekayasa genetic berupa
teknologi kloning”. Uraikan pendapat saudara dilihat dari sudut : moral, etika,
dan norma bangsa Indonesia!
JAWABAN
Pengetian
Kloning : Secara
etimologis, kloning berasal dari kata “clone” yang diturunkan dari
bahasa Yunani “klon”, artinya potongan yang digunakan untuk memperbanyak tanaman. Kata
ini digunakan dalam dua pengertian, yaitu :
a. Klon
sel yang artinya menduplikasi sejumlah sel dari sebuah sel yang memiliki
sifat-sifat genetiknya identik. Dan
b. Klon gen atau molekular, artinya sekelompok
salinan gen yang bersifat identik yang direplikasi dari satu gen dimasukkan
dalam sel inang.
Sedangkan menurut terminologis kloning adalah
proses pembuatan sejumlah besar sel atau molekul yang seluruhnya identik dengan
sel atau molekul asalnya.
Teknologi
Kloning Dilihat Segi Moral
Teknolgi kloning yang telah dikembangkan
sejak lama memang menimbulkan berbagai pro kontra dalam masyarakat terutama untuk
bangsa Indonesia yang sebagian besar beragama islam. Kloning di anggap
melanggar ketentuan Allah dalam hal memberi keturunan pada makhluknya, namun
disisi lain teknologi kloning juga memiliki berbagai kelebihan yang menjadi
bahan pertimbangan dilakukannya kloning di Negara ini.
Jika dilihat dari segi moral, memang
teknologi kloning belum ada titik temu apakah pelaksanaan kloning di Indonesia
melanggar moral. Namun jika ditelisik lebih dalam teknologi kloning secara
tidak langsung bisa melanggar moral dan tidak melanggar moral tergantung dari
cara pelaksanaan kloning sendiri yang akan dijelaskan lebih dalam dalam
penjelasan dibawah ini :
1.
Kloning diambil dengan mengambil inti sel
(nucleus of cell) dari “wanita lain” (wanita pendonor sel telur) yang kemudian
hasil peleburan antara inti sel telur dengan sperma ditanamkan pada ovum
(rahim) wanita lain yang telah dikosongkan agar menjadi tempat tumbuhnya sel
telur tersebut.
2.
Kloning dilakukan dengan menanamkan inti sel
jantan pada ovum (rahim) wanita yang inti sel tersebut bukan berasal dari suami
si wanita.
3.
Kloning yang dilakukan dengan inti sel dan
sel sperma pasangan yang sah (suami istri) yang kemudian jika telah terjadi
pembuahan ditanamkan dalam ovum (rahim) sang istri kembali.
4.
Kloning yang dilakukan dengan pembuahan sel
telur oleh sperma yang dengan teknologi tertentu menghasilkan embrio kembar.
Berdasarkan kasus 1 dan 2
kloning dianggap haram oleh para ulama atas dasar analogi (qiyas) kepada
haramnya lesbian dan sadduzarai’ (tindakan pencegahan, precaution) atas
timbulnya kerancuan pada nasab atau sistem keturunan, padahal melindungi
keturunan ini termasuk salah satu kewajiban agama. Di lain pihak juga akan
menghancurkan sistem keluarga yang merupakan salah satu ajaran agama Islam.
Dasar ijtihad insya’I dari sisi hifzh al-nasl (memelihara
keturunan), kloning manusia dipertanyakan karena pelaksanaan kloning erat
hubungannya dengan hukum hukum lain seperti perkawinan, waris, nasab
(keturunan), dan diperkuat dengan
(QS. Al-Isra : 70).
“Dan Sesungguhnya Telah kami
muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri
mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang
Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan”.
Sedangkan pada kasus ke 3 dan 4 kloning bisa menjadi boleh dilakukan menurut beberapa ulama yang di dasarkan pada ijtihad insya’I karena persoalan tersebut belum dibahas dalam kitab-kitab fiqh klasik.
1.
Ditinjau dari sisi hifzh al-din (memelihara
agama), kloning manusia tidak membawa dampak negative terhadap keberadaan agama
2.
Ditinjau dari sisi hifzh al-nafs (memelihara
jiwa), kloning tidak menghilangkan jiwa bahkan justru melahirkan jiwa yang
baru.
3.
Dilihat dari sisi hifzh
al-‘aql (memelihara akal), memelihara manusia kloning juga tidak
mengancam eksistensi akal, bahkan keberhasilan Kloning yang sempurna dapat
membuat manusia mempunyai akal cerdas.
Banyaknya pendapat ulama dan belum adanya kejelasan mengenai kloning
Melanggar moral bangsa Indoneisa ataupun tidak tergantung pada cara kloning
yang dilakukan seperti yang telah diuraikan diatas.
Teknologi
Kloning Dilihat Segi Norma
Ditinjau dari segi norma di Indonesia yang
erat kaitannya undang – undang, hukum kloning di Indonesia berdasarkan Undang-undang
perkawinan No. 1 tahun 1974 juga bertentangan, karena anak yang syah adalah
anak yang lahir dari dalam atau sebagai akibat perkawinan yang syah. Jadi jelas
bahwa pelaksanaan kloning di Indonesia melanggar norma dan ketetapan Undang
Undang yang berlaku di Indonesia.
Teknologi
Kloning Dilihat Segi Etika
Manusia tidak luput dari proses interaksi
sosial yang berlangsung secara terus menerus. Proses interaksi sosial ini
berlangsung secara alamiah dan dalam jangka waktu yang relative lama yang tidak
dapat diperhitungkan kapan akan berhenti. Interaksi sosial yang dilakukan oleh
manusia ini menghasilkan hubungan sosial yang kemudian akan menjadi sistem
sosial. Sistem sosial yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat tentunya
dipengaruhi oleh unsure unsur pokok yaitu perasaan, kepercayaan, kaidah,
kedudukan dan peranan yang menyangkut hak dan kewajiban seseorang. Diketahui
bahwa teknolgi kloning tidak berjalan secara alamiah namun buatan sehingga
secara garis besar penerapan tenologi kloning dapat dikatakan melanggar etika
masyarakat Indonesia karena dianggap berpengaruh pada interaksi sosial yang
terjadi dalam masyarakat dan secara tidak langsung merubah sistem sosial yang
terjadi dengan alamiah.
DAFTAR
PUSTAKA
Safnowandi, 2012, kloning (online) (https://safnowandi.wordpress.com/2012/02/17/kloning/ diakses tanggal 21 Mei 2015)
Bioteknologi media centre. Teknologi kloning
untuk menciptakan makhluk hidup tanpa perkawinan, (online) (http://biologimediacentre.com/bioteknologi-2-teknologi-kloning-untuk-menciptakan-makhluk-hidup-tanpa-perkawinan/
diakses tanggal 21 Mei 2015)
Mkhan , 2013, pendahuluan (online) (http://mkhan-chemistry.blogspot.com/2013/03/bab-i-pendahuluan-1.html
diakses tanggal 21 Mei 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar